Manajemen keuangan pesantren memiliki tiga tahap penting yaitu perencanaan (budgeting), pelaksanaan (akunting), dan penilaian atau evaluasi (auditing). Ketiga tahapan ini harus dilakukan dalam pengelolaan manajemen keuangan pesantren agar pengelolaan yang dilakukan menjadi sehat, dinamis, dan akuntabel.
Tiga Tahap Manajemen Keuangan
Penganggaran (budgeting)
Penganggaran adalah tahap awal perencanaan keuangan dalam sebuah lembaga sebelum membangun atau memulai periode baru.
Penyusunan anggaran atau budgeting ini menurut Fatah dalam bukunya Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan adalah rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan lembaga dalam kurun waktu tertentu.
Dalam penganggaran minimal ada dua format yang harus dilakukan yaitu RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan RAPB (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja). RKA juga biasa disebut RKAS (Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah) atau RKAPP (Rencana Kegiatan Anggaran Pondok Pesantren).
Sedangkan, RAPB biasa juga disebut RAPBS (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah), RAPBM (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah), atau RAPBPP (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Pondok Pesantren).
Kedua format anggaran ini memerlukan analisis penyusunan menggunakan data masa lalu dan lingkungan ekstern atau SWOT (mencakup kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (threats)).
Pelaksanaan (Akunting)
Pada tahap pelaksanaan, ada dua kegiatan yaitu penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan dan pengeluaran pesantren yang diperoleh dari berbagai sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur yang selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati.
Misalnya tiap sumber dana memiliki buku pencatatan sendiri-sendiri, seperti dana dari SPP tercatat dalam Buku Penerimaan SPP, atau dana dari donatur tercatat dalam Buku Penerimaan Donasi.
Ada pula buku utama yang wajib diisi setiap terjadi transaksi, buku tersebut adalah Buku KAS Umum. Buku kas ini akan menggambarkan arus dana masuk dan keluar dari pesantren. Buku Kas Umum harus dilengkapi dengan dokumentasi bukti transaksi seperti kuitansi, faktur, nota, atau catatan administrasi lainnya.
Baca Juga: Cara Baru Rekap Presensi Digital Agar Data Tidak Hilang
Evaluasi (Auditing)
Dalam KBBI, audit berarti 1) pemeriksaan pembukuan tentang keuangan perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala; 2) pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya. Jika dikaitkan dengan keuangan, maka pengertian audit keuangan adalah pengujian kebenaran pembukuan.
Pada keuangan manajemen pesantren, ketua pengurus pondok pesantren perlu melakukan pengendalian pengeluaran keuangan pondok pesantren selaras dengan RAPB yang telah ditetapkan.
Ada beberapa jenis auditing yaitu audit laporan keuangan (berkaitan dengan keuangan), audit operasional (berkaitan dengan jalannya operasional pesantren), dan audit ketaatan (berkaitan dengan prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi).
Sumber: Manajemen Keuangan Pondok Pesantren, Miftahol Arifin, STIT Al-Karimiyyah Sumenep
Ingin mencoba rekap presensi digital?
Kunjungi demo GRATIS-nya di demo.epesantren.co.id