Sekarang ini seluruh kegiatan yang dilakukan oleh manusia sulit terlepas dari penggunaan teknologi digital.
Perkembangan teknologi ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan. Terlebih saat ini banyak pekerjaan yang dilakukan melalui internet seperti youtuber, blogger, ataupun tiktoker yang mendapat penghasilan dari dunia maya atau sosial media.
Lalu, apakah orang-orang dengan pekerjaan yang menghasilkan uang dari internet wajib mengeluarkan zakat mal?
Berbicara tentang penghasilan atau profesi tentu akan berkaitan dengan salah satu jenis zakat yaitu zakat mal atau zakat penghasilan. Zakat penghasilan telah dikemukakan oleh beberapa ulama kontemporer bahwa hakikat lahirnya kewajiban zakat penghasilan ini adalah sebagai bentuk keadilan dalam syariat Islam.
Ketentuan Zakat Penghasilan
Perkembangan teknologi menjadikan sumber penghasilan baru. Banyak generasi muda memanfaatkan internet sebagai media untuk menghasilkan uang. Profesi yang berkaitan dengan internet pun bermunculan seperti programer, desainer web, blogger, youtuber, tiktoker, dan pekerjaan lainnya.
Baca Juga: 6 Peran Guru untuk Menciptakan Lingkungan Belajar Efektif
Berbagai jenis profesi di atas sifatnya tidak mengikat dan bebas dikerjakan dimanapun sehingga banyak digandrungi generasi muda. Penghasilan dari internet ini tentu sama halnya dengan profesi lainnya seperti dokter, pengacara, pengusaha, dan sebagainya. Oleh karena itu, penghasilan seseorang dari internet tetap wajib untuk dikeluarkan zakatnya.
Allah SWT berfirman,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ
“Wahai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah [2]: 267).
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At Taubah: 103)
Penghasilan seseorang dari internet, dalam bidang yang dihalalkan oleh syariat Islam, tetap harus dikeluarkan zakatnya. Hal ini sesuai dengan pemikiran Yusuf Qardhawi seorang ulama fiqih modern yang mendukung adanya zakat profesi. Inti pemikiran beliau, bahwa penghasilan atau profesi wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada nishab setelah dikurangi hutang.
Nishab zakat profesi disamakan dengan hasil panen yaitu sekitar 520 kg beras. Apabila nilai beras saat ini adalah Rp4.000/Kg maka nishab zakat profesi adalah Rp2.080.000 dan harta yang dikeluarkan disamakan dengan zakat emas yaitu 2,5%.
Jadi, kesimpulannya Zakat Youtuber dan Tiktoker adalah sama dengan zakat profesi lainnya. Demikian penjelasan ringkas tentang zakat profesi yang menjadikan internet sebagai sumber penghasilan, baik youtuber, blogger, web designer, podcaster, influencer, tiktoker, dan lainnya.
Semoga bermanfaat 🙂 Info Menarik Lainnya Kunjungi epesantren.co.id
Ingin Mencoba Aplikasi Keuangan Pesantren?
Coba demo GRATIS di