Fikih Milenial : Adab Bermedia Sosial
1. Tidak menyaksikan konten dan video yang tidak sesuai dengan syariah, seperti video asusila, apalagi menyebarluaskannya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang)….” (HR Ahmad).
2. Tidak melalaikan pengguna akan kewajiban atau aktivitas yang lebih prioritas. Melalaikan aktivitas wajib, misalnya, memanfaatkan hari kerja saat work from home (WFH) dengan mengikuti obrolan dan merespons pertanyaan di grup Whatsapp, hingga melalaikan jam kerja serta tugasnya di rumah.
Melalaikan aktivitas yang lebih prioritas itu tidak sesuai dengan tuntunan, seperti berlama-lama chatting hingga menghabiskan waktu produktifnya.
3. Memanfaatkan fitur dan konten yang positif. Seperti, memanfaatkan medsos untuk tabayyun atas berita yang dibutuhkan oleh pribadi atau orang banyak tentang kebenarannya atau ikut membagikan berita-berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Maka, itu bernilai kebaikan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Barang siapa yang menunjukkan kepada sebuah kebaikan maka baginya seperti pahala pelakunya.” (HR Muslim).
4. Informasi dan pernyataan yang dibagikan ke media sosial itu sahih, bermanfaat, tidak menyebabkan fitnah atau permusuhan.
5. Menggunakan kalimat yang santun, jelas, serta sesuai momentum agar pesan bisa diterima dan dipahami sehingga menjadi kebaikan.
Cek info mengenai pesantren di www.ePesantren.com
. .
.#ePesantren#aplikasipesantren#harisosialmedia#harisosmednasional#pesantrenoonline#pesantren#santri#indonesia#santriindonesia#pondokpesantren#pondok#ayomondok#santrinusantara#pendidikan#pesantrenku#cahpondok#tahfidz#pemudahijrah#indonesialebihnyantri#newnormal#lawancorona#pesantrenkukeren#pesantrenyatim#pesantrenmodern#pesantrenkeren#pesantrenmaju#santriindonesia#santrikeren