Bantuan BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan dana dari pemerintah yang disalurkan melalui suatu perencanaan dan pengelolaannya sesuai aturan yang telah ditetapkan sesuai juknis (petunjuk teknis).
Kasi Pendidikan dan Diniyah Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Akhsan Muayad menyampaikan pengelolaan dana BOS/PIP agar memperhatikan 5T dalam penetapan dan penyalurannya.
Apa saja itu 5T Pengelolaan dana BOS/PIP?
Bila dijabarkan 5T adalah tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna, dan tepat administrasi.
- Tepat sasaran – Penyaluran dana BOS/PIP harus memenuhi kriteria dan kebenaran data
- Tepat jumlah – Jumlah dana telah diverifikasi dan sesuai jumlah riil santri
- Tepat waktu – Penerimaan dan penyampaian dananya tepat waktu
- Tepat guna – Penggunaan dan pencairan dana sesuai kebutuhan pesantren
- Tepat administrasi – transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban pengelolaan dana
“Kenapa harus sesuai juknis, karena dengan juknis inilah yang akan menjadi patokan tim auditor baik itu dari BPK, BPKP dan Inspektorat Jenderal dalam audit kinerja pertanggungjawaban penyaluran dana BOS/PIP,“ urainya.
Baca Juga: Ketentuan Zakat Profesi Youtuber dan Tiktoker
Ingin Mencoba Aplikasi Keuangan Pesantren?
Coba demo GRATIS di